Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA Baros

Gedung Pengadilan Tinggi Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan lahan dan kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) Baros, milik Sabarto Saleh.

Kasus Sengketa Lahan DJHA Baros, Pengadilan Tinggi Banten Tegaskan Bakal Objektif

Majelis Hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding. 

Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Rifai yang beranggotakan Kusriyanto dan Lendriyati Janis, secara tegas menolak gugatan Atmawijaya serta tertuang dalam putusan PT Banten Nomor No.122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 04 Juli 2024.

Pengacara Pemilik Lahan Durian DJHA Yakin Pengadilan Tinggi Banten Jadi Wakil Tuhan di Dunia

"Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I," demikian kutipan amar putusan yang digelar, Kamis 04 Juli 2024 di PT Banten.

Poin lainnya menegaskan bahwa, lahan dan bangunan itu sah milik Sabarto Saleh dan meminta siapapun yang menguasai lahan itu, segera mengosongkan lahan tersebut. Jika hal itu tak diindahkan, maka ancaman denda harian pun akan menjadi akibat yang wajib ditanggung.

Polda Banten Soal Kasus Sengketa Tanah DJHA Baros; Saya Belum Makan Duren

Sabarto Saleh Menunjukkan SHM lahan DJHA

Photo :
  • Banten Viva

Humas PT Banten Gatot Susanto mengatakan, putusan banding sengketa lahan DJHA sudah selesai digelar Kamis, 4 Juli 2024. Majelis Hakim dalam amar putusannya membatalkan putusan PN Serang yang sebelumnya menyatakan NO.

Halaman Selanjutnya
img_title