Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA Baros
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan lahan dan kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) Baros, milik Sabarto Saleh.
Majelis Hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding.
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Rifai yang beranggotakan Kusriyanto dan Lendriyati Janis, secara tegas menolak gugatan Atmawijaya serta tertuang dalam putusan PT Banten Nomor No.122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 04 Juli 2024.
"Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I," demikian kutipan amar putusan yang digelar, Kamis 04 Juli 2024 di PT Banten.
Poin lainnya menegaskan bahwa, lahan dan bangunan itu sah milik Sabarto Saleh dan meminta siapapun yang menguasai lahan itu, segera mengosongkan lahan tersebut. Jika hal itu tak diindahkan, maka ancaman denda harian pun akan menjadi akibat yang wajib ditanggung.
Humas PT Banten Gatot Susanto mengatakan, putusan banding sengketa lahan DJHA sudah selesai digelar Kamis, 4 Juli 2024. Majelis Hakim dalam amar putusannya membatalkan putusan PN Serang yang sebelumnya menyatakan NO.