Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA Baros

Gedung Pengadilan Tinggi Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Kualitas Durian Lokal Jatuhan di Kampung Durian

Photo :
  • Yandi/Banten.Viva.co.id
Eksekusi Lahan DJHA Baros Berlangsung Alot

6. Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I sebesar Rp1.000.000. (satu juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

7. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;

Kasus Sengketa Lahan DJHA Baros, Pengadilan Tinggi Banten Tegaskan Bakal Objektif

Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi

-Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Pengacara Pemilik Lahan Durian DJHA Yakin Pengadilan Tinggi Banten Jadi Wakil Tuhan di Dunia

Dilain pihak pemilik lahan dan bangunan DJHA, Sabarto Saleh mengapresiasi putusan incracht Majelis Hakim PT Banten tersebut. Ia pun menyampaikan ucapan syukur atas keputusan itu. 

Namun begitu, Sabarto Saleh mengaku belum menerima salinan putusan PT Banten tersebut. Pihaknya mengaku mengetahui putusan itu dari kanal e-Court, Electronic Justice System yang diunggah di laman resmi Web Pengadilan Tinggi Banten

Halaman Selanjutnya
img_title