Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA Baros
- Yandi/BantenViva
6. Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I sebesar Rp1.000.000. (satu juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi
-Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dilain pihak pemilik lahan dan bangunan DJHA, Sabarto Saleh mengapresiasi putusan incracht Majelis Hakim PT Banten tersebut. Ia pun menyampaikan ucapan syukur atas keputusan itu.
Namun begitu, Sabarto Saleh mengaku belum menerima salinan putusan PT Banten tersebut. Pihaknya mengaku mengetahui putusan itu dari kanal e-Court, Electronic Justice System yang diunggah di laman resmi Web Pengadilan Tinggi Banten.