Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA Baros
- Yandi/BantenViva
Dalam Rekonvensi
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I untuk sebagiannya;
2. Menyatakan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;
4. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km. 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;
5. Memerintahkan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding atau siapapun yang menguasai lahan/ tanah dan bangunan yang Terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I dengan bantuan Aparatur Negara (Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia);