Pendapat Ahli dari Penggugat Aset Durian Jatuhan Haji Arif Dinilai Untungkan Tergugat 

Sidang Perdana terkait sengeketa Aset DJHA
Sumber :
  • Bantenviva

Banten.viva.co.id - Sidang lanjutan gugatan perdata Kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli perdata digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/3/2024).

Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks Dihapus, Ini Penjelasan Lengkap Mahkamah Konstitusi

Ahli yang dihadirkan oleh penggugat yakni ahli perdata Agus Priharono dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untrita). 

Gugatan perdata yang dilayangkan anak pengelola DJHA bernama Atmawijaya ke pemilik modal Sabarto Saleh. Atma menggugat Sabarto Saleh pada 3 Agustus 2023. Padahal lahan dan kedai tersebut diklaim milik Sabarto Saleh yang dibeli dari Haji Agus Juhra pada tahun 2005. 

Kasus Surat Wasiat Palsu dan Perusakan Pagar Kedai DJHA Diduga Mandeg di Polda Banten

Sedangkan kedudukan Haji Arif di DJHA sebagai mitra yang mengelola lahan dan kedai durian tersebut.

Dasar gugatan yang dilayangkan penggugat ke pengadilan oleh Atma berupa surat wasiat dari bapaknya Haji Arif yang di buat tahun 2009.

Ingin dapat Keadilan, Sabarto Saleh Minta Polda Banten Tegak Lurus Ungkap Kasus Perusakan DJHA

Saat memberikan keterangan Agus banyak dipertanyakan mengenai bagaimana keabsahan pembuatan surat wasiat oleh penasehat hukum tergugat.

Agus mengatakan, aset yang di wasiatkan harus memiliki hubungan, baik lisan maupun tertulis. 

Halaman Selanjutnya
img_title