Polda Banten Soal Kasus Sengketa Tanah DJHA Baros; Saya Belum Makan Duren

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana
Sumber :
  • Polda Banten

Banten.Viva.co.id - Polda Banten enggan menanggapi kelanjutan kasus perebutan tanah Durian Jatohan Haji Arief (DJHA), yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten. Padahal, sudah ada enam orang yang ditetapkan jadi tersangka. 

Kawanan Spesialis Pembobol Toko Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

"Saya belum makan duren saya," jawab Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, di Mapolda Banten, Selasa, 11 Juni 2024.

Setidaknya, Polda Banten sudah menetapkan enam tersangka, yakni, NC, AW, DF, AN, SM dan AP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Sabarto Saleh, selaku pemilik lahan DJHA.

Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Pelecehan Seksual Putri Kandung

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Banten. Meski telah dijadikan tersangka, para pelaku hanya dikenakan wajib lapor.

Ketika dikonfirmasi kelanjutan kasus rebutan lahan DJHA, antara Sabarto Saleh dengan Aat Atmawijaya, Kombes Pol Yudhis Wibisana enggan menjawabnya.

Penemuan Bayi Perempuan Dalam Kardus Gegerkan Masyarakat Kabupaten Serang

Durian

Photo :
  • Istimewa

"(Penetapan tersangka enam orang bagaimana kelanjutannya) Itu urusan kasubdit nanti," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title