Polda Banten Soal Kasus Sengketa Tanah DJHA Baros; Saya Belum Makan Duren

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana
Sumber :
  • Polda Banten

Sedangkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, yang menemani Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, enggan menjawab mengenai kelanjutan kasus tersebut. Dia pun menghindari awak media yang mengkonfirmasinya.

Visi Misi Andika-Nanang di Pilkada Kabupaten Serang Pendidikan Gratis dan Pembangunan Berkelanjutan

"Nanti ya nanti," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Atma Wijaya menggugat Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros ditolak Majelis Hakim. 

Majelis Abuya Muhtadi Cidahu Dukung Airin Rachmi Diany dan Andika Hazrumy di Pilkada Serentak 2024

Penolakan atas gugatan Atmawijaya tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024.

Sabarto Saleh, Pemilik Lahan DJHA

Photo :
  • Istimewa
Pilih Bupati Serang Jangan Coba-coba, Bukan Beli Jajanan Berhadiah

Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan karena dinilai cacat formil.

"Mengadili, dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Tergugat I dan Tergugat II, dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima; “Dalam Pokok Perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard)," demikian tertuang dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Serang, tertanggal 14 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title