Polda Banten Soal Kasus Sengketa Tanah DJHA Baros; Saya Belum Makan Duren
Selasa, 11 Juni 2024 - 17:30 WIB
Sumber :
- Polda Banten
Apalagi saat ini, dirinya harus berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Serang karena digugat secara perdata oleh Aat Atmawijaya atas dasar surat wasiat yang diklaim ditulis mendiang H. Arif.
Menurutnya, surat wasiat tersebut diduga palsu lantaran materai yang digunakan pada 2014 sesuai keterangan Dirjen Pajak. Sedangkan wasiat itu dibuat pada 2009.
"Penempatan lahan dengan surat wasiat yang diduga palsu karena ada materai tempel yang diproduksi 2014," papar Sabarto Saleh.
Ia mengaku heran para tersangka tidak ditahan Polda Banten dan masih menguasai lahan miliknya untuk jualan durian.
Sabarto menduga, dari para tersangka kerap mengklaim dan mencatut nama ulama besar di Banten. Sehingga tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Halaman Selanjutnya
Padahal, dirinya mendapat informasi bahwa ulama tersebut telah memberikan surat keterangan tidak ikut campur masalah tersebut.