Polda Banten Soal Kasus Sengketa Tanah DJHA Baros; Saya Belum Makan Duren
- Polda Banten
Pemilik lahan, Sabarto Saleh, telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Banten sebanyak dua kali. Laporan pertama pada 17 Januari 2023, dan yang kedua pada 02 November 2023.
Dari laporan itu, telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang, di antaranya AW, NC, DF, AN, SM dan AP.
Bahkan dari dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan 15 Januari 2024, kata Sabarto, penyidik telah memeriksa tersangka dan akan mengirimkan berkas perkara ke Kejati Banten.
Kemudian, terlapor ditetapkan tersangka 23 Mei 2023. Setelah itu penyidik melimpahkan berkas ke Kejati Banten 3 Juli 2023.
Namun terjadi Prapradilan 10 Juli 2023 hingga terbit surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 8 September 2023.
Dari perkara ini, pihaknya tidak ingin terulang kembali. Apalagi legalitas kepemilikan lahan DJHA sudah jelas miliknya dengan bukti sertifikat.