Sampah yang di Korupsi
- (Foto. Pixabay)
Banten.Viva.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis dua terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon, Banten, medio 2020-2021.
Kasus korupsi itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, setelah berkas lengkap, kemudian menjalani persidangan di PN Serang.
"Pengadilan Negeri Serang telah membacakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada perkara MK dan RP dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun 2020 sampai dengan 2021 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cilegon," ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, Kamis, 27 Maret 2025.
Untuk terdakwa MK, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam jabatan secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Sidang Terdakwa Korupsi di PN Serang.
- Istimewa
Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan, dikurangi masa tahanan. Kemudian MK diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu, wajib membayar uang pengganti senilai Rp142 juta dan harta bendanya akan disita kemudian dilelang untuk membayarnya. Jika tidak cukup, akan ditambah 1 tahun penjara.