Open Dumping TPA Rawa Kucing Bakal Ditutup KLH, Ini Langkah Pemkot Tangerang
- Sherly/viva
Banten VIVA - Pemerintah Kota Tangerang tengah melakukan upaya dalam mengatasi persoalan volume dan mekanisme penanganan sampah di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang.
Hal ini setelah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menutup 306 tempat pembuangan akhir (TPA) yang salah satunya merupakan TPA Rawa Kucing. Penutupan itu dilakukan setelah masih adanya mekanisme open dumping di TPA tersebut.
"Iya betul, penutupan itu sesuai dengan undang-undang persampahan yakni, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yang memang sudah mengamanatkan di tahun 2026 sudah tidak boleh lagi ada open dumping," Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Kamis, 20 Februari 2025.
Alhasil, pihaknya pun melakukan sejumlah upaya untuk mengganti mekanisme itu. Di mana, pemerintah Kota Tangerang tengah menyusun roadmap terkait pengelolaan sampah terpadu di wilayah Kota Tangerang.
"Karena sudah tidak boleh open dumping, maka kita buat roadmap. Salah satunya mungkin sudah lihat kami sedang berupaya membuat RDF (Refuse Derived Fuel), nah nantinya ke depan kita akan-akan buat juga bangun lagi di sisi-sisi lain dari TPA Rawa Kucing ini," ujarnya.
Open dumping tersebut merupakan mekanisme pengangkutan sampah yang hanya diangkut dari titik pembuangan sampah oleh masyarakat ke lokasi TPA. Sehingga membuat sampah terus menumpuk. Sedangkan, dengan mekanisme RDF, sampah yang diangkut tidak langsung dibuang ke TPA, melainkan dipilah dan hasil akhir yang bekas olahan akan dibuang ke TPA.
"Dengan RDF ini, maka kita bentuk tempat pengolahan sampah sementara di beberapa kelurahan untuk membantu mekanisme ini berjalan, sehingga sampah-sampah ini bisa tertangani. Lalu, kami akan merubah Rawa Kucing yang tadinya TPA menjadi TPST atau tempat pengolahan sampah terpadu. Nantinya, sampah yang berasal dari masyarakat maupun industri di Kota Tangerang tidak hanya dibuang, namun diolah terlebih dahulu, seperti di TPA Bantargebang," ungkapnya.