Kementerian Lingkungan Hidup Sanksi Perusahaan di Bogor, Berikut Daftarnya!
- Dokumentasi
BANTEN.VIVA.CO.ID - Sejumlah perusahaan di Bogor, Jawa Barat mendapat sanksi paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Paksaan pemerintah ini dikeluarkan karena perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab berkurangnya tangkapan air di hulu DAS Sungai Ciliwung dan DAS Kali Bekasi.
Hal inilah yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek baru baru ini.
Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan menegaskan bahwa ada 8 perusahaan yang kena paksaan Pemerintah dan diharuskan melakukan pembongkaran mandiri pada semua bangunan.
"Pembongkaran paling lambat 30 hari sejak surat paksaan pemerintah diterima oleh perusahaan yang bersangkutan. Serta wajib melakukan pemulihan setelah pembongkaran selesai," kata Rizal dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2025).
Menurut Rizal, kedelapan perusahaan tersebut berada di hulu DAS Sungai Ciliwung kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yaitu PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri.
PT Bobobox Aset Manajemen,.PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah dan PT Jelajah Handal Lintasan.