Tim PH Heru Hanindyo Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat
Banten.viva.co.id –Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa 18 Maret 2025.
Dalam sidang ini, tim penasihat hukum Heru Hanindyo menghadirkan lima saksi meringankan serta ahli pidana Prof. Dr. Nur Basuki, S.H., M.H. sebagai saksi a de charge.
Penasihat hukum Heru, Farih Romdoni, menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan bertujuan memberikan perspektif lain atas kasus yang menjerat kliennya.
"Kami menghadirkan lima saksi meringankan dan satu ahli pidana," ujar Farih di hadapan majelis hakim.
Lima saksi yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Equiseon Billy Siagian, Budi Usman, Muhamad Kedung Makmur, Abdul Azis, dan Arif Budi.
Budi Usman, salah satu saksi, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi terdakwa dalam kasus ITE atas laporan PT. Kukuh Mandiri Lestari, anak usaha Agung Sedayu Group.
Dalam kasus itu, Heru Hanindyo bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat dan memberikan putusan bebas kepadanya.