Kasus Suap Rp920 Miliar, Zarof Ricar Minta Bebas, Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Dicopot

Ilustrasi Dicopot
Sumber :

Banten.viva.co.idZarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, meminta dibebaskan dari dakwaan kasus suap Rp920 miliar dan 51 kg emas. 

Skandal Suap Rp920 Miliar! Jaksa Dituding Tutupi Asal-Usul Dana, Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2205, tim kuasa hukumnya menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas asal-usul uang suap tersebut.

Permintaan bebas ini memunculkan spekulasi bahwa Zarof Ricar diberi celah hukum untuk lolos dari jerat pidana. 

Komisi III DPR RI Desak Kejagung Usut Tuntas Peran Sugar Group dalam Kasus Zarof Ricar

Dugaan ini diperkuat oleh sorotan terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang dinilai melindungi nama-nama besar di balik skandal ini.

Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan dalam penanganan kasus ini. Ia diduga berupaya melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam suap tersebut.

GAWAT, Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

Termasuk nama-nama besar seperti Gunawan Yusuf dari PT Sugar Group Company, Ketua MA Sunarto, serta hakim agung yang menangani kasus ini.

Kasus ini juga menyinggung dugaan memberantas korupsi sembari korupsi yang dilakukan oleh Jampidsus dalam berbagai kasus lainnya, seperti skandal Jiwasraya dan korupsi timah senilai Rp271 triliun. 

Halaman Selanjutnya
img_title