Kasus Suap Rp920 Miliar, Zarof Ricar Minta Bebas, Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Dicopot
Banten.viva.co.id –Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, meminta dibebaskan dari dakwaan kasus suap Rp920 miliar dan 51 kg emas.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2205, tim kuasa hukumnya menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas asal-usul uang suap tersebut.
Permintaan bebas ini memunculkan spekulasi bahwa Zarof Ricar diberi celah hukum untuk lolos dari jerat pidana.
Dugaan ini diperkuat oleh sorotan terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang dinilai melindungi nama-nama besar di balik skandal ini.
Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan dalam penanganan kasus ini. Ia diduga berupaya melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam suap tersebut.
Termasuk nama-nama besar seperti Gunawan Yusuf dari PT Sugar Group Company, Ketua MA Sunarto, serta hakim agung yang menangani kasus ini.
Kasus ini juga menyinggung dugaan memberantas korupsi sembari korupsi yang dilakukan oleh Jampidsus dalam berbagai kasus lainnya, seperti skandal Jiwasraya dan korupsi timah senilai Rp271 triliun.