Sumber Uang Suap Rp920 Milyar Zarof Ricar Terungkap, Rp200 Milyar Diduga Dari Kasus Perdata Sugar Group Company
Banten.viva.co.id–Mahkamah Agung RI kembali diguncang skandal. Hakim Agung Syamsul Maarif dan dua hakim lainnya dituding melanggar Pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait putusan perkara No. 1362/PDT/2024.
Kasus ini mencoreng tema refleksi akhir tahun MA, "Dengan Integritas, Peradilan Bermartabat," yang disampaikan Ketua MA RI, Prof. Dr. H. Sunarto, pada Jumat 27 Desember 2024.
Hakim Syamsul Maarif tetap memutus perkara pada 16 Desember 2024 meski sebelumnya pernah menangani perkara serupa.
Berkas perkara setebal 3 meter yang tersebar dalam lima koper diputus hanya dalam waktu 29 hari, menimbulkan dugaan proses tidak wajar.
“Putusan tersebut harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ketua MA perlu memerintahkan Bawas MA bekerja sama dengan KPK untuk menyelidiki dugaan suap di balik kasus ini,” kata Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.
Pada 10 Desember 2024, advokat Nur Asiah, kuasa hukum Marubeni Corporation, mengajukan hak ingkar terhadap komposisi majelis hakim Syamsul Maarif dalam perkara No. 1362/PDT/2024.
Hak ingkar ini diajukan karena dua hakim, Syamsul Maarif dan Dr. Lucas Prakoso, pernah menangani kasus terkait sebelumnya.