Putusan Ted Sioeng, Antara MA, KY dan Keadilan

Ted Siong Bacakan Pledoi, Minta Vonis Bebas m
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Terdakwa Ted Sioeng yang sudah berusia 80 tahun dijatuhi vonis tiga tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), atas tudingan penyebab kerugian keuangan Bank Mayapada sebesar Rp133 miliar dan dianggap melanggar Pasal 378 KUHP.

Terdakwa Sakit Keras, Kubu Ted Sioeng Bakal Laporkan Hakim Jika Sidang Dilanjutkan

Disisi lain, terdakwa telah membayar Rp70 miliar dari total pinjaman Rp203 miliar. Kemudian, kelompok usaha Sioengs Group sudah ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga.

"Jika sudah digugat secara perdata, seharusnya tidak bisa lagi dipidanakan," ucap Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hardjar, Senin, 24 Maret 2025.

Terdakwa Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada di Bantarkan ke RSPAD Gatot Subroto

Mahkamah Agung (MA) memiliki peran untuk meluruskan putusan hakim sebelumnya, jika dianggap tidak sesuai, melalui jalur kasasi, "Jika perkara pidananya sampai Kasasi, maka MA bisa meluruskan dan memutuskan itu sebagai perdata," tuturnya.

Usia terdakwa kemudian putusan pengadilan niaga seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan, demi keadilan bagi seluruh pihak, "Jadi pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan kalau jaksa yang menuntut," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago, Senin, 24 Maret 2025.

Terdakwa Ted Sioeng Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hakim PN Jakarta Selatan

Suasana Persidangan Ted Sioeng.

Photo :
  • Istimewa

Menurut mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, tidak semua kasus perdata bisa berubah menjadi pidana. 

Halaman Selanjutnya
img_title