Putusan Ted Sioeng, Antara MA, KY dan Keadilan
- Istimewa
Pensiunan jendral bintang tiga itu menjelaskan, hukum perdata mengatur hak dan kewajiban antarindividu, sedangkan hukum pidana melibatkan pelanggaran norma hukum yang merugikan masyarakat luas.
"Tidak semua pelanggaran perdata dapat dipidanakan. Proses pidana hanya berlaku jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Menurutnya, kasus perdata yang telah diputus pailit dapat dilaporkan sebagai pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan debitur nya seperti penggelapan Pasal 372 KUHP, penipuan Pasal 378 KUHP atau pengalihan aset secara melawan hukum, maka hal tersebut dapat diproses secara pidana meskipun sudah ada putusan pailit.
"Contohnya jika debitur menggunakan harta pailit untuk kepentingan pribadi atau membayar pihak tertentu tanpa persetujuan kurator. Harta pailit yang telah disita secara umum oleh kurator tetap dapat disita untuk kepentingan penyidikan pidana jika terkait tindak pidana. Namun, hal ini sering menimbulkan konflik hukum antara sita umum kepailitan dan sita pidana," tutur Ito.
Jika putusan pidana dianggap tidak sesuai, kata dia, Mahkamah Agung memiliki peran dan mekanisme untuk menanganinya. MA, lanjutnya, dapat mengoreksi kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan dalam putusan pengadilan tingkat bawah melalui proses kasasi.
"Tujuan kasasi adalah memastikan keseragaman hukum dan menciptakan hukum baru jika diperlukan," kata Ito.
Langkah selanjutnya yakni Peninjauan Kembali (PK) jika putusan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, Komisi Yudisial (KY) juga memiliki peran untuk mengawasi perilaku hakim.