Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung Rp97 Miliar, IPW Siap Laporkan ke KPK
Banten.viva.co.id –Terungkap dugaan korupsi terkait pemotongan honorarium Hakim Agung di Mahkamah Agung RI dalam kurun waktu 2022-2024.
Jumlah pemotongan ini mencapai Rp97 miliar dan terindikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Diskusi publik yang digelar Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah lembaga anti-korupsi di Jakarta mengungkap skema pemotongan dana tanpa persetujuan yang melibatkan pimpinan Mahkamah Agung.
Para narasumber antara lain ahli pidana dari Universitas Triskakti, Abdul Fickar Hadjar, mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Kemudian Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH, dipandu moderator wartawan senior Hursubeno Arief.
“Unsur dugaan pidana korupsi pemberian gratifikasi sebagaimana yang dimaksud pasal 12 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 setidaknya telah terpenuhi “ujar Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi dalam paparannya.
Pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) ini dilakukan sebesar 25,95%, di luar pemotongan untuk supervisor dan tim pendukung administrasi.