TNI Diduga Langgar UU, Pengamat Kritik Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu
Banten.viva.co.id –Tindakan TNI dalam menertibkan tambang emas ilegal di Solok dan menggerebek gudang oli palsu di Medan menuai kritik dari berbagai pihak.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai langkah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus bersifat perbantuan, bukan inisiatif sendiri.
Jika tidak ada permintaan resmi dari pihak berwenang seperti Polri, Kementerian ESDM, atau Kementerian Perdagangan, maka tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pasal 7 ayat (2) UU TNI mengatur bahwa keterlibatan TNI dalam penegakan hukum harus berdasarkan permintaan dukungan," katanya.
"Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan," kata Fahmi, Jumat 21 Februari 2025.
Komandan Kodim 032/Solok, Letkol Sapta Raharja, sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok.