TNI Diduga Langgar UU, Pengamat Kritik Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu

Pengamat Militer dari ISESS
Sumber :

Banten.viva.co.id –Tindakan TNI dalam menertibkan tambang emas ilegal di Solok dan menggerebek gudang oli palsu di Medan menuai kritik dari berbagai pihak. 

Dugaan Rekayasa Kasus, Penyidik Polres Kutai Barat Dilaporkan IPW ke Propam Mabes Polri

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai langkah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurutnya, peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus bersifat perbantuan, bukan inisiatif sendiri. 

Haksono Santoso, Tersangka yang Sempat DPO Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

Jika tidak ada permintaan resmi dari pihak berwenang seperti Polri, Kementerian ESDM, atau Kementerian Perdagangan, maka tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pasal 7 ayat (2) UU TNI mengatur bahwa keterlibatan TNI dalam penegakan hukum harus berdasarkan permintaan dukungan," katanya. 

Kapolresta Serkot Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusifitas Paska Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

"Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan," kata Fahmi, Jumat 21 Februari 2025. 

Komandan Kodim 032/Solok, Letkol Sapta Raharja, sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok. 

Halaman Selanjutnya
img_title