Kades Wanakerta Ditahan Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Korban : Jangan Ada Penangguhan

Kuasa hukum korban, Abraham Nempung
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian, resmi ditahan di Rutan Kelas I Tangerang, Kabupaten Tangerang.

Pemkab Tangerang Beri Subsidi Pada 7.250 Paket Sembako Jelang Lebaran, Dijual Seharga Rp50 Ribu

Tumpang Sugian resmi ditahan sejak 11 Februari 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan di Polda Banten atas kasus pemalsuan dokumen pada September 2024 lalu.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, kades Tumpang menjadi tahanan Kejaksaan setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21.

Jelang Lebaran, Kardus Eco-Friendly di Tangerang Jadi Incaran : Target Penjualan Hingga 25 Persen

"Sudah dilakukan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum, saat ini dititipkan ke Rutan Jambe (Tangerang)," katanya, Kamis, 20 Februari 2025.

Ditambahkan, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, saat masuk Rutan, Tumpang sudah menjalani proses penerimaan dan pendaftaran sebagai tahanan baru.

20 Ribu Pegawai Dapat THR : Anggaran Rp60 Miliar Disiapkan Pemkab Tangerang

"Setelah itu, Tumpang ditempatkan di blok Mapenaling yang berisikan 24 tahanan baru. Semua tahanan baru mengikuti kegiatan mapenaling yang telah disusun," ujarnya.

Adanya hal tersebut, para korban dari tindak pidana yang dilakukan Tumpang Sugian, meminta agar pihak terkait bisa menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan. Di mana, tidak membiarkan Tumpang Sugian melakukan penangguhan penahanan.

Halaman Selanjutnya
img_title