Kades Wanakerta Ditahan Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Korban : Jangan Ada Penangguhan
- Sherly/viva
Banten VIVA - Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian, resmi ditahan di Rutan Kelas I Tangerang, Kabupaten Tangerang.
Tumpang Sugian resmi ditahan sejak 11 Februari 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan di Polda Banten atas kasus pemalsuan dokumen pada September 2024 lalu.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, kades Tumpang menjadi tahanan Kejaksaan setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah dilakukan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum, saat ini dititipkan ke Rutan Jambe (Tangerang)," katanya, Kamis, 20 Februari 2025.
Ditambahkan, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, saat masuk Rutan, Tumpang sudah menjalani proses penerimaan dan pendaftaran sebagai tahanan baru.
"Setelah itu, Tumpang ditempatkan di blok Mapenaling yang berisikan 24 tahanan baru. Semua tahanan baru mengikuti kegiatan mapenaling yang telah disusun," ujarnya.
Adanya hal tersebut, para korban dari tindak pidana yang dilakukan Tumpang Sugian, meminta agar pihak terkait bisa menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan. Di mana, tidak membiarkan Tumpang Sugian melakukan penangguhan penahanan.