Pihak Ted Sieong Pertanyakan Keengganan JPU Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Pihak Ted Sioeng mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan nama di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan replik, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis mempertanyakan komitmen persidangan untuk mencari kebenaran. Penegasan tersebut didasari karena JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa di dalam persidangan. Hal ini, Direktur Bank Mayapada, dan Dato Sri Tahir selaku pemilik.
"Kenapa sih orang takut-takut nyebut namanya Pak Dato Tahir? Dato Tahir kan udah disebutkan di BAP-nya Terdakwa," ungkapnya, kepada wartawan seusai persidangan, ditulis Kamis, 20 Februari 2025.
Ted Sieong mengaku sudah menyebut sejumlah nama dalam BAP maupun persidangan atas dugaan keterlibatan penerima aliran dana, disertai dengan bukti-bukti. Pihaknya ingin mencari kebenaran dalam kasus dugaan penggelapan dana Bank Mayapada.
"Apakah orang-orang tertentu ini karena dia siapalah, apalah? Apakah karena dia mantan Watimpres? Atau karena dia ini adalah masuk sepuluh orang terkaya di Indonesia? Kita nggak tahu. Maksudnya kan diperiksa aja dulu," imbuhnya.
Menurutnya, pemanggilan sejumlah nama yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut memiliki landasan yang kuat berdasarkan keterangan terdakwa.
Lebih jauh, kuasa hukum mengklaim bahwa laporan yang diajukan oleh Tony Aries, yang memicu kasus ini, diduga berisi kebohongan yang disusun secara sistematis dengan tujuan menghancurkan kredibilitas dan posisi hukum terdakwa.