Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Siong Minta Vonis Bebas

Ted Siong Bacakan Pledoi, Minta Vonis Bebas m
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Ted Sioeng membacakan pledoinya dalam lanjutan persidangan dugaan penggelapan dan penipuan dana di Bank Mayapada. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.

Formulir Palsu dan Tuntutan Terdakwa Penggelapan Dana Bank Mayapada, Benarkah?

Dalam dakwaannya, Ted Sioeng mengaku tidak ada bukti yang mengatakan bahwa ketidakberadaan bukti yang mendukung tuduhan terkait pengajuan permohonan kredit yang seharusnya menjadi dasar dakwaan penipuan. Terlebih, terdakwa juga telah berniat baik mengembalikan pinjaman tersebut.

"Terdakwa pun diketahui telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terjadi masalah dalam pelaksanaan kewajibannya," kata Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis membacakan pledoi Ted Sieong, di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.

Rapat dengan KY, Komisi III Sebut Kasus Ted Sioeng Rekayasa dan Fiktif

Julianto menegaskan, hubungan hukum antara Ted Sioeng dan Bank Mayapada adalah hubungan keperdataan, yang telah diselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan Kepailitan pada tahun 2023. 

Dalam pledoi, Julianto juga mengungkap adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada. Salah satunya, sengaja memanfaatkan posisi terdakwa yang sedang berada di luar negeri untuk menggugat PKPU dan kepailitan, setelah paspor terdakwa dicabut dan dikenakan red notice.

Saksi Ahli Sebut Ted Siong Pailit, Tidak Bisa Dipidana

"Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menandatangani Formulir Permohonan Kredit pada 5 Agustus 2014, dan sejumlah kolom pada formulir tersebut pun tidak terisi dengan lengkap dan sah," tambahnya.

Sidang Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan.

Photo :
  • Istimewa
Halaman Selanjutnya
img_title