Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Siong Minta Vonis Bebas
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Ted Sioeng membacakan pledoinya dalam lanjutan persidangan dugaan penggelapan dan penipuan dana di Bank Mayapada. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.
Dalam dakwaannya, Ted Sioeng mengaku tidak ada bukti yang mengatakan bahwa ketidakberadaan bukti yang mendukung tuduhan terkait pengajuan permohonan kredit yang seharusnya menjadi dasar dakwaan penipuan. Terlebih, terdakwa juga telah berniat baik mengembalikan pinjaman tersebut.
"Terdakwa pun diketahui telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terjadi masalah dalam pelaksanaan kewajibannya," kata Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis membacakan pledoi Ted Sieong, di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.
Julianto menegaskan, hubungan hukum antara Ted Sioeng dan Bank Mayapada adalah hubungan keperdataan, yang telah diselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan Kepailitan pada tahun 2023.
Dalam pledoi, Julianto juga mengungkap adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada. Salah satunya, sengaja memanfaatkan posisi terdakwa yang sedang berada di luar negeri untuk menggugat PKPU dan kepailitan, setelah paspor terdakwa dicabut dan dikenakan red notice.
"Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menandatangani Formulir Permohonan Kredit pada 5 Agustus 2014, dan sejumlah kolom pada formulir tersebut pun tidak terisi dengan lengkap dan sah," tambahnya.
Sidang Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan.
- Istimewa
Kuasa hukum mengklaim bahwa laporan yang diajukan oleh Tony Aries, yang memicu kasus ini, diduga berisi kebohongan yang disusun secara sistematis dengan tujuan menghancurkan kredibilitas dan posisi hukum terdakwa.
Bahkan, pihak Ted Sioeng berpendapat bahwa terdapat kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa melalui jalur hukum pidana, yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Mereka menyebutkan bahwa dokumen penting seperti Nota Rekomendasi (NKR), Memorandum Analisa Kredit (MAK), serta Laporan Tim Appraisal yang seharusnya ada sebagai bukti permohonan kredit, sama sekali tidak diajukan oleh Penuntut Umum.