Aksi Balap Liar di Ibu Kota Banten

Barang Bukti Sepeda Motor Balap Liar.
Sumber :
  • Polda Banten

Banten.Viva.co.id - Aksi balap liar di Kota Serang, dibubarkan dan 10 joki nya ditangkap Ditreskrimum Polda Banten, pada Minggu dini hari, 16 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 wib.

Tim Resmob Polda Banten Tangkap 10 Joki Balap Liar di Kota Serang Masyarakat Diminta Waspada

Pelaku aksi balap liar ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di dekat Poslantas Polresta Serkot di Alun-alun Kota Serang, kemudian di sekitar Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

"Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 10 pemuda terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang yang diamankan dari 2 lokasi berbeda," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, ditulis Senin, 17 Februari 2025.

Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Baru dalam Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Padarincang

Dari para pelaku balap liar di wilayah hukum Polresta Serkot itu, Polda Banten menyita tujuh unit sepeda motor hingga tiga unit smartphone.

Kini, 10 pelaku balap liar berada di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkannya.

Polda Banten Tangguhkan Penahanan Lima Anak di Kasus Pembakaran Kandang Ayam

Ilustrasi Maling Motor Gagal Beraksi

Photo :
  • Viva.co.id

"Mereka diancam dengan pasal 503 KUHP," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title