Aksi Balap Liar di Ibu Kota Banten
- Polda Banten
Banten.Viva.co.id - Aksi balap liar di Kota Serang, dibubarkan dan 10 joki nya ditangkap Ditreskrimum Polda Banten, pada Minggu dini hari, 16 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 wib.
Pelaku aksi balap liar ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di dekat Poslantas Polresta Serkot di Alun-alun Kota Serang, kemudian di sekitar Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
"Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 10 pemuda terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang yang diamankan dari 2 lokasi berbeda," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, ditulis Senin, 17 Februari 2025.
Dari para pelaku balap liar di wilayah hukum Polresta Serkot itu, Polda Banten menyita tujuh unit sepeda motor hingga tiga unit smartphone.
Kini, 10 pelaku balap liar berada di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkannya.
Ilustrasi Maling Motor Gagal Beraksi
- Viva.co.id
"Mereka diancam dengan pasal 503 KUHP," jelasnya.