Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Siong Minta Vonis Bebas
Selasa, 18 Februari 2025 - 11:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebelumnya, saksi ahli perdata/perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menegaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan.
Termasuk, perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung juga menjadi gugur.
"Merujuk Pasal 29 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara di luar kepailitan menjadi gugur," kata Nindyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.