Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Siong Minta Vonis Bebas

Ted Siong Bacakan Pledoi, Minta Vonis Bebas m
Sumber :
  • Istimewa

Kuasa hukum mengklaim bahwa laporan yang diajukan oleh Tony Aries, yang memicu kasus ini, diduga berisi kebohongan yang disusun secara sistematis dengan tujuan menghancurkan kredibilitas dan posisi hukum terdakwa.

Pagar Bambu di Laut Tangerang Selesai Dibongkar, Ratusan Nelayan Gelar Doa Bersama

Bahkan, pihak Ted Sioeng berpendapat bahwa terdapat kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa melalui jalur hukum pidana, yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Mereka menyebutkan bahwa dokumen penting seperti Nota Rekomendasi (NKR), Memorandum Analisa Kredit (MAK), serta Laporan Tim Appraisal yang seharusnya ada sebagai bukti permohonan kredit, sama sekali tidak diajukan oleh Penuntut Umum.

Anggota DPR Bantu Kepulangan Pekerja Migran Indonesia yang Viral di Medsos

"Semua unsur dalam dakwaan penipuan tidak terbukti," ujar kuasa hukum.

Di akhir pleidoi, kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada Ted Sioeng adalah tidak berdasar dan tak sesuai dengan fakta yang ada. 

TNI Diduga Langgar UU, Pengamat Kritik Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu

Berdasarkan bukti yang dihadirkan di pengadilan, pihak Ted Sioeng yakin bahwa hakim akan mempertimbangkan dengan bijaksana bahwa ini adalah sengketa perdata, bukan perkara pidana.

Dengan mengacu pada berbagai yurisprudensi yang menyebutkan bahwa permasalahan yang terkait dengan ketidakmampuan membayar utang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, kuasa hukum meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum pidana yang dikenakan kepadanya.

Halaman Selanjutnya
img_title