Kepala DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75 Miliar
- Dokumentasi Kejati Banten
BANTEN.VIVA.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75 miliar pada tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten setelah Wahyunoto menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam pada Selasa (15/4/2025).
Wahyunoto tiba di Gedung Kejati Banten sekitar pukul 09.00 WIB. Usai pemeriksaan, ia terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi penahanan Wahyunoto.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman)," ujarnya di hadapan awak media.
Wahyunoto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang untuk 20 hari ke depan. Sebelum menjerat Wahyunoto, Kejati Banten telah menetapkan Direktur Utama PT EPP berinisial SYM.
Perusahaan yang menjadi penyedia jasa pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangerang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.