Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi
Sumber :

Banten.viva.co.id –Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima pelimpahan berkas tahap II beserta barang bukti kasus suap terpidana Ronald Tannur

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dedy Sitorus Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp3 Miliar

Pelimpahan dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) pada Rabu 8 Januari 2025. 

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur, dan Lisa Rachmat (LR), pengacara yang mendampingi kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

KPK Geledah Ruang Gubernur BI, Dugaan Korupsi Dana CSR Mencuat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pelimpahan berkas dan barang bukti ini sebagai langkah awal menuju proses persidangan. 

“Setelah pelimpahan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera membawa perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujarnya, Kamis 9 Januari 2025. 

Haksono Santoso, Tersangka yang Sempat DPO Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

Kasus bermula pada Oktober 2023, saat MW dan LR bertemu di kantor Lisa Associate, Surabaya. Pertemuan itu membahas biaya pengurusan kasus Ronald Tannur. 

Dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Agustus 2024, MW menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada LR untuk memuluskan perkara.

Halaman Selanjutnya
img_title