Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi
Sumber :

Pada Januari 2024, LR menghubungi saksi ZR melalui pesan WhatsApp. Ia meminta ZR mengatur pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. 

Tak Terima Anak Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Banten Laporkan Penyidik dan Ajukan Praperadilan

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PN Surabaya menyebutkan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Puncaknya terjadi pada Juni 2024, saat LR menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura (SGD) kepada Erintuah Damanik di Dunkin’ Donuts, Bandara Ahmad Yani, Semarang. 

Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan

Dua minggu kemudian, Damanik membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo, masing-masing menerima 38.000 SGD dan 36.000 SGD.

Pada Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutus bebas Ronald Tannur. 

Gegara Usil Remas Payudara Remaja Putri, Seorang Ustadz di Serang Dijebloskan ke Penjara

Namun, Komisi Yudisial menemukan bukti pelanggaran kode etik. Sidang pleno Komisi Yudisial pada 26 Agustus 2024 merekomendasikan pemberhentian tetap ketiga hakim dengan hak pensiun.

Surat rekomendasi kepada Ketua Mahkamah Agung disampaikan sehari setelah sidang pleno, dengan harapan ketiga hakim diberi sanksi berat.

Halaman Selanjutnya
img_title