Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur
Pada Januari 2024, LR menghubungi saksi ZR melalui pesan WhatsApp. Ia meminta ZR mengatur pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PN Surabaya menyebutkan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Puncaknya terjadi pada Juni 2024, saat LR menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura (SGD) kepada Erintuah Damanik di Dunkin’ Donuts, Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Dua minggu kemudian, Damanik membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo, masing-masing menerima 38.000 SGD dan 36.000 SGD.
Pada Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutus bebas Ronald Tannur.
Namun, Komisi Yudisial menemukan bukti pelanggaran kode etik. Sidang pleno Komisi Yudisial pada 26 Agustus 2024 merekomendasikan pemberhentian tetap ketiga hakim dengan hak pensiun.
Surat rekomendasi kepada Ketua Mahkamah Agung disampaikan sehari setelah sidang pleno, dengan harapan ketiga hakim diberi sanksi berat.