Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id – BK (35), seorang guru honorer asal Kadu Pinang, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak dilaporkan meninggal dunia setelah 2 hari ditangkap dan ditahan di Mapolda Banten.

img_title Kapolri Beri Pin Emas ke Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang, Berhasil Ungkap Kasus Besar Sepanjang 2025

Sebelumnya, BK ditangkap anggota Satuan Reserse Narkob (Satresnarkoba) Polda Banten pada Rabu (6 November 2024), dengan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja seberat bruto 69,75 gram. 

Namun pada Jumat (8 November 2024), pihak keluarga BK baru mengetahui meninggal dunia setelah jenazah diantar pulang ke rumah duka oleh sejumlah anggota polisi.

img_title Tekan Judo, Pinjol Hingga Kejahatan Digital, Buruh Gandeng Polda Banten

Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider turut angkat bicara mengenai kasus tersebut. Menurutnya, sebelum diketahui meninggal dunia, pihak keluarga sempat menyatakan bahwa BK hilang selama dua hari. Sebab, pihak keluarga tidak mendapat pemberitahuan dari polisi mengenai penangkapan BK.

“Informasi dari keluarga, saudara BK dua hari meninggalkan rumah dan tidak tahu keberadaannya,” kata Agus, Minggu (10 November 2024). 

img_title Ahli Pidana Sebut Direksi Tak Serta-Merta Bertanggung Jawab atas Penyimpangan Bawahan

Selama hilang kontak, disampaikan Agus, pihak keluarga sempat berusaha mencari tahu keberadaan BK dengan cara menghubungi telepon selulernya, termasuk mendatangi Polsek setempat.

"Sempat menanyakan ke pihak Polsek Panggarangan. Tapi (keluarga) tidak mendapatkan jawaban yang pasti,” katanya. 

Atas kejadian tersebut, Ia mewakili keluarga korban meminta Polda Banten untuk mengusut secara terbuka dan profesional penyebab kematian BK selama penanganan kasus yang menjeratnya.

"Saya meminta kepada Propam Polda Banten untuk memeriksa Satuan Reserse Narkoba. Baik itu pimpinannya maupun siapa yang ditunjuk dalam penanganan kasus ini," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Wadir Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Nuril Huda Sofwan tak menampik kabar meninggalnya tersangka BK saat menjalani proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Mohon maaf Mas, nanti melalui Bid Humas saja yaa, saya tidak punya kewenangan. Terima kasih," kata Nuril.

Kendati demikian, Nuril membenarkan bahwa sebelumnya BK diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Banten. Saat itu, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang menyuplai tanaman ganja kepada tersangka BK.

"Mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari Endang alias Jebag (DPO), yang mengaku berada di Lapas Serang," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title