Profil Sandi Butar Butar, Ini Kronologi Dua Kali Pemecatan dari Dinas Damkar Depok
- YouTube Deddy Corbuzier
Banten.viva.co.id – Nama Sandi Butar Butar menjadi perbincangan publik setelah pemutusan kontraknya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Pemecatan ini terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, dan diputuskan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Surat tersebut menjelaskan bahwa kontrak kerja Sandi dihentikan berdasarkan hasil kajian terhadap berita acara pemeriksaan yang dilakukan pada 25 Maret 2025.
Dinas Damkar Depok menganggap bahwa Sandi tidak menjalankan tugasnya dengan baik, yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Dinas Damkar Depok berhak untuk memutus kontrak sepihak sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf f dalam Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO Tahun Anggaran 2025.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kontrak kerja dapat dihentikan jika pihak yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sandi sendiri telah menerima empat Surat Peringatan (SP) sebelum akhirnya dipecat. Berikut adalah kronologi peringatan yang diterimanya: