SOP Pemberian Kredit ke Ted Sioeng Dipertanyakan
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Ted Sioeng digugat pailit atas tuduhan kredit macet dalam kasus dugaan penggelapan dana pinjaman Bank Mayapada. Dirinya juga dipidanakan dalam kasus yang sama dan kini sedang bersidang di PN Jakarta Selatan.
Sejumlah ahli perbankan mempertanyakan SOP yang dijalankan Bank Mayapada. Apalagi pinjaman tersebut dalam jumlah yang besar.
"Saya heran adalah ketika dia dapat meminjam dalam jumlah yang besar, kemudian ada sangkut paut dan sebagainya. Apakah memang sudah dilakukan proses dengan tepat dan sesuai dengan kaidah memang dijalan oleh sebuah perbankan untuk memberikan sebuah kredit pembiayaan?" kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, dalam keterangan resmi yang diperoleh, Selasa, 04 Maret 2025.
Dirinya menjelaskan, seharusnya pemberian pembiayaan dari perbankan dilakukan dengan syarat ketat dan berlapis. Semisal, harus ada collateral, karakteristik capital dan beberapa penilaian lainnya berdasarkan proses pengecekan.
"Perbankan harus bisa memenuhi unsur-unsur ketika mereka ingin pembiayaan bagi sebuah entitas bisnis, apalagi dalam jumlah yang cukup besar. Harus cek terlebih dahulu bagaimana collateral-nya, apakah benar kepemilikannya atas nama yang bersangkutan atau atas nama orang lain izin usahanya, harusnya sudah cek diawal," jelasnya.
Ilustrasi Bank Dunia
- Pixabay
Penegasan yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam yang menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.