Menteri LH Tertibkan Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jakarta

Mentri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Sumber :
  • Istimewa

BANTEN.VIVA.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang diduga mencemari udara di Jakarta pada Senin (3/3/2025). 

HIPPA Alam Banten Dukung Gebrakan Hanif Faisol Benahi Lingkungan di Indonesia dalam 100 Hari Kerja

Beberapa perusahaan diberikan peringatan, bahkan beberapa perusahaan dikenakan sanksi tegas, termasuk penyegelan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Perusahaan yang didatangi Kementerian LH dan Komisi XII itu diantaranya MRF PT. Jaya Reality Group, PT. Sumber Daya Steel, PT. Asia Logam Perkasa, dan Stockpile KBN Marunda.

Lalai Kelola Sampah Sesuai Undang-undang, Menteri LHK Jatuhkan Sanksi Tegas pada 8 Daerah di Banten

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena adanya pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan.

"Kami melihat adanya pengolahan besi yang tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Tentu akan ada sanksi administrasi, dan untuk kasus yang mengarah ke pidana, kami lakukan penyegelan serta langkah penegakan hukum," ujar Hanif.

Tangani Isu Lingkungan yang Mendesak Menteri Lingkungan Hidup Lantik 43 Pejabat Baru

Ia mengatakan bahwa aktivitas di lokasi-lokasi tersebut disinyalir menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta.

"Kami akan terus memantau tempat-tempat yang tidak ramah lingkungan di Jabodetabek untuk memastikan kualitas udara semakin baik. Jika terbukti terjadi pencemaran masif, pelaku usaha harus bertanggung jawab, baik secara administratif maupun hukum," tegasnya 

Halaman Selanjutnya
img_title