Lalai Kelola Sampah Sesuai Undang-undang, Menteri LHK Jatuhkan Sanksi Tegas pada 8 Daerah di Banten

Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq
Sumber :

Banten.viva.co.id –Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi krisis sampah nasional dengan memberikan sanksi tegas kepada delapan kabupaten/kota di Banten. 

Menteri LH Segel 4 Tempat Wisata di Puncak Bogor Gegara Sebabkan Banjir

Sanksi ini dijatuhkan karena daerah-daerah tersebut dinilai lalai dalam mengelola sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, Hanif juga mengumumkan rencana penutupan 306 tempat pembuangan sampah (TPS) di berbagai daerah yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan. 

Menteri LH Tertibkan Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jakarta

Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat pengawasan dan memperkuat sistem pengelolaan sampah di hulu.

Dalam pidatonya, Hanif menekankan pentingnya penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih baik. 

Open Dumping TPA Rawa Kucing Bakal Ditutup KLH, Ini Langkah Pemkot Tangerang

“Daerah yang lalai harus diberi peringatan keras. Kita tidak bisa terus membiarkan tempat pembuangan sampah melanggar aturan dan merusak lingkungan,” ujar Hanif.

Hanif menjelaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. 

Halaman Selanjutnya
img_title