Lalai Kelola Sampah Sesuai Undang-undang, Menteri LHK Jatuhkan Sanksi Tegas pada 8 Daerah di Banten

Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq
Sumber :

Banten.viva.co.id –Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi krisis sampah nasional dengan memberikan sanksi tegas kepada delapan kabupaten/kota di Banten. 

Susul Kadis, Mantan Staf DLH Tangsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Senilai Rp75,9 Miliar

Sanksi ini dijatuhkan karena daerah-daerah tersebut dinilai lalai dalam mengelola sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, Hanif juga mengumumkan rencana penutupan 306 tempat pembuangan sampah (TPS) di berbagai daerah yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan. 

21 Ton Sampah Penuhi Anak Sungai Cisadane Tangerang Diangkut Petugas

Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat pengawasan dan memperkuat sistem pengelolaan sampah di hulu.

Dalam pidatonya, Hanif menekankan pentingnya penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih baik. 

Sampah yang di Korupsi

“Daerah yang lalai harus diberi peringatan keras. Kita tidak bisa terus membiarkan tempat pembuangan sampah melanggar aturan dan merusak lingkungan,” ujar Hanif.

Hanif menjelaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. 

Halaman Selanjutnya
img_title