Lalai Kelola Sampah Sesuai Undang-undang, Menteri LHK Jatuhkan Sanksi Tegas pada 8 Daerah di Banten
Peluncuran peta jalan ini dijadwalkan pada 20 Januari 2025 di Bursa Karbon Internasional.
“Penurunan emisi gas rumah kaca harus menjadi prioritas. Ini adalah langkah krusial untuk mengatasi kenaikan suhu global,” jelasnya.
Hanif juga memperkenalkan program pengelolaan sampah makanan di lokasi penyedia makanan bergizi gratis.
Program ini bertujuan untuk memastikan setiap layanan memenuhi standar pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Kami akan terus memantau program ini agar bisa menjadi contoh pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Langkah tegas yang diambil Menteri LHK menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah lingkungan.
Dengan sanksi terhadap daerah yang lalai dan rencana penutupan TPS ilegal, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia akan semakin membaik.