Menteri LH Tertibkan Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jakarta
Senin, 3 Maret 2025 - 18:12 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Kami akan menangani keluhan masyarakat dengan serius. Upaya menjaga udara bersih di Jakarta tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga laporan dari warga sangat penting bagi kami," tegasnya.
Baca Juga :
Lalai Kelola Sampah Sesuai Undang-undang, Menteri LHK Jatuhkan Sanksi Tegas pada 8 Daerah di Banten
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir, mendukung langkah pemerintah dalam menindak perusahaan pencemar lingkungan, terutama terkait limbah B3 yang berbahaya.
"Pelanggar harus dikenakan sanksi keras. Kami mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, investasi juga tetap harus diperhatikan, dengan syarat para pelaku usaha wajib mematuhi aturan, termasuk AMDAL dan pengelolaan limbah," ujar Jalal.