Menteri LH Tertibkan Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jakarta
- Istimewa
BANTEN.VIVA.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang diduga mencemari udara di Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Beberapa perusahaan diberikan peringatan, bahkan beberapa perusahaan dikenakan sanksi tegas, termasuk penyegelan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Perusahaan yang didatangi Kementerian LH dan Komisi XII itu diantaranya MRF PT. Jaya Reality Group, PT. Sumber Daya Steel, PT. Asia Logam Perkasa, dan Stockpile KBN Marunda.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena adanya pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan.
"Kami melihat adanya pengolahan besi yang tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Tentu akan ada sanksi administrasi, dan untuk kasus yang mengarah ke pidana, kami lakukan penyegelan serta langkah penegakan hukum," ujar Hanif.
Ia mengatakan bahwa aktivitas di lokasi-lokasi tersebut disinyalir menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta.
"Kami akan terus memantau tempat-tempat yang tidak ramah lingkungan di Jabodetabek untuk memastikan kualitas udara semakin baik. Jika terbukti terjadi pencemaran masif, pelaku usaha harus bertanggung jawab, baik secara administratif maupun hukum," tegasnya
Saat meninjau PT. Asia Logam Perkasa, Hanif menemukan tumpukan bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa timbal dari limbah peleburan besi dan tembaga.
"Timbal adalah logam berat yang sangat berbahaya. Sehingga harus ada yang bertanggung jawab dalam operasional ini. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari tahu asal bahan ini dan bagaimana limbahnya dikelola," jelas Hanif.
Ia menegaskan bahwa perusahaan ini belum memiliki dokumen lingkungan yang memadai, sehingga operasionalnya harus dihentikan sementara sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
"Hari ini kita segel bersama sama, kami akan tugaskan Deputi Gakkum untuk melakukan pendalaman, penelitian, penyelidikan lebih lanjut terkait dengan unsur unsur yang telah dilakukan yang kami indikasi menyebabkan pencemaran yang cukup serius," ungkapnya.
Penertiban juga dilakukan di Stockpile KBN Marunda, yang dinilai tidak memiliki sistem pengendalian debu yang memadai.
"Secara teknis, fasilitas ini masih kurang dalam meredam debu. Kami akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan terkait kepatuhan terhadap norma lingkungan," kata Hanif.
Ia menambahkan bahwa aktivitas stockpile ini menjadi salah satu penyebab utama pencemaran udara di Jakarta, terutama pada musim kemarau ketika kualitas udara cenderung memburuk.
"Kami akan menangani keluhan masyarakat dengan serius. Upaya menjaga udara bersih di Jakarta tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga laporan dari warga sangat penting bagi kami," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir, mendukung langkah pemerintah dalam menindak perusahaan pencemar lingkungan, terutama terkait limbah B3 yang berbahaya.
"Pelanggar harus dikenakan sanksi keras. Kami mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, investasi juga tetap harus diperhatikan, dengan syarat para pelaku usaha wajib mematuhi aturan, termasuk AMDAL dan pengelolaan limbah," ujar Jalal.