Beri Potongan PPN, Harga Tiket Pesawat Domestik Turun Hingga 14 Persen Selama Ramadan

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Pemerintah memberikan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada harga tiket pesawat yang mulai berlaku pada hari ini 1 Maret 2025. Di mana, potongan PPN itu diberikan pada penerbangan domestik yang dapat menekan harga tiket pesawat hingga 14 persen.

Diskon Hingga 50 Persen, Transaksi Bahan Pokok di Ramadan Ditarget Capai Rp75 Triliun

"Ada beberapa kebijakan untuk bantu masyarakat di Ramadan ini, salah satunya soal harga tiket, yang mana secara umum menurunkan biaya atau ongkos kebandarudaraan, lalu adanya penurunan harga avtur di 36 bandara sehingga penurunannya bisa seperti di masa natal dan tahun baru," kata Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono di Terminal 2F, Bandara Soetta, Tangerang.

Kata dia, bahwa insentif penurunan harga tiket kali ini terdapat berbagai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, khususnya termasuk juga semua yang terkait atau sebagai stakeholder di bidang industri penerbangan.

Surat Edaran Soal Jam Operasional Selama Bulan Ramadan Mulai Disebar ke Kawasan Hiburan Malam

"Ada beberapa kebijakan sehingga, bisa seperti penurunan harga tiket di masa nataru, tapi yang lebih membahagiakan terima kasih kepada Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu itu diangkat 13 hingga 14 persen," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian potongan PPN ini berada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi.

Terminal 1 Bandara Soetta Selesai Direvitalisasi, Maskapai BUMN Siap Dipindah

"Dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling dari PMK bisa melakukan pembelian tiket mulai 1 Maret hingga tanggal 7 April 2025 dengan, melakukan perjalanan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025 dan sesuai yang tadi dijelaskan oleh Pak Menko adalah menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri tadi hingga bisa mencapai antara 13 hingga 14 persen," ungkapnya.