Pengusaha Teh Prendjak Dinyatakan Pailit, Terjerat Hutang Puluhan Miliar

Pengusaha Teh Prendjak Dinyatakan Pailit
Sumber :

Banten.viva.co.idPengusaha asal Tanjung Pinang, Bandi, yang dikenal sebagai pemilik Teh Prendjak dan beberapa perusahaan lainnya, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan

Kasusnya Tiga Tahun Mandek, Pengusaha Ayam Laporkan Penyidik Polres Cilegon ke Polda Banten

Keputusan ini diambil setelah Bandi gagal melunasi hutang yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Putusan pailit dibacakan dalam sidang perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn pada 6 Februari 2025. 

BPC HIPMI Kabupaten Serang Resmi Dilantik, Mariska Minta Pemda Bikin Pusat Oleh-oleh di Anyer

Majelis Hakim menyatakan Bandi pailit beserta segala akibat hukumnya.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Bandi memiliki total hutang sebesar Rp35,6 miliar kepada beberapa kreditur. 

NasDem Serahkan B1-KWK ke Pengusaha dan Artis untuk Maju di Pilkada Lebak

Namun, dalam tawaran perdamaian, ia hanya bersedia membayar Rp4,35 miliar dengan sistem cicilan. 

Tawaran ini dianggap tidak masuk akal dan langsung ditolak oleh para kreditur.

Halaman Selanjutnya
img_title