Pengusaha Teh Prendjak Dinyatakan Pailit, Terjerat Hutang Puluhan Miliar
Rabu, 19 Februari 2025 - 14:16 WIB
Sumber :
Banten.viva.co.id –Pengusaha asal Tanjung Pinang, Bandi, yang dikenal sebagai pemilik Teh Prendjak dan beberapa perusahaan lainnya, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan.
Baca Juga :
Kasusnya Tiga Tahun Mandek, Pengusaha Ayam Laporkan Penyidik Polres Cilegon ke Polda Banten
Keputusan ini diambil setelah Bandi gagal melunasi hutang yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Putusan pailit dibacakan dalam sidang perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn pada 6 Februari 2025.
Baca Juga :
BPC HIPMI Kabupaten Serang Resmi Dilantik, Mariska Minta Pemda Bikin Pusat Oleh-oleh di Anyer
Majelis Hakim menyatakan Bandi pailit beserta segala akibat hukumnya.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Bandi memiliki total hutang sebesar Rp35,6 miliar kepada beberapa kreditur.
Namun, dalam tawaran perdamaian, ia hanya bersedia membayar Rp4,35 miliar dengan sistem cicilan.
Tawaran ini dianggap tidak masuk akal dan langsung ditolak oleh para kreditur.
Halaman Selanjutnya
"Majelis Hakim telah menguji seluruh dokumen tagihan dan membuktikan bahwa hutang-hutang Debitur sah serta harus dibayar," ujar Vychung, kuasa hukum pemohon.