Pengusaha Teh Prendjak Dinyatakan Pailit, Terjerat Hutang Puluhan Miliar
"Majelis Hakim telah menguji seluruh dokumen tagihan dan membuktikan bahwa hutang-hutang Debitur sah serta harus dibayar," ujar Vychung, kuasa hukum pemohon.
Selain kasus pailit, Bandi juga menghadapi masalah hukum lain yang tengah ditangani Mabes Polri.
Ia dilaporkan oleh Yayasan Giri Buddha atas dugaan penggelapan aset tanah.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI menyebutkan bahwa Bandi tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 19383 dan 18599/Batu Sembilan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Notulen Rapat Nomor 430 tanggal 26 November 2016.
Tanah tersebut merupakan bagian dari wasiat Tjung Goei Heng alias Tjoa, pendiri Yayasan Giri Buddha sekaligus ayah kandung Bandi.
Namun hingga kini, Bandi tidak menyerahkan aset tersebut meskipun telah mendapat teguran tertulis.
Lebih parahnya lagi, ia justru mengancam akan memagari lahan tersebut, padahal di atasnya telah berdiri Vihara Giri Buddha yang sudah digunakan masyarakat untuk beribadah sejak 1980.