Oknum Pegawai Pemkab Serang Tipu Pengusaha, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala!

Ilustrasi anggota kepolisian yang sedang bertugas
Sumber :
  • Google Image

Banten.Viva.co.id - Pengusaha berinisial MP (27) warga Kota Serang, Provinsi Banten, menjadi korban penipuan pegawai Pemerintah Kabupaten Serang. Akibatnya, MP mengalami kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.

BPC HIPMI Kabupaten Serang Resmi Dilantik, Mariska Minta Pemda Bikin Pusat Oleh-oleh di Anyer

MP ditipu oleh NN (28) yang merupakan pegawai honorer di Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Serang. NN pun dipecat begitu kasus ini mencuat ke publik, setelah dilaporkan MP ke Polresta Serang Kota.

Kasus penipuan pada MP masih ditangai penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

NasDem Serahkan B1-KWK ke Pengusaha dan Artis untuk Maju di Pilkada Lebak

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengungkapkan, peristiswa penipuan tersebut terjadi pasa julan Juni 2023, saat NN masih aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Serang.

"Korban mengalami kerugian sebesar 500 juta karena tertipu oleh saudari NN," ujar Febby, Kamis (7/12/2023).

Mantan Kades di Lebak dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara Gara-gara Peras Pengusaha Tambak Udang

Febby mengungkapkan, modus NN melakukan penipuan dengan cara menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dua proyek di Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten pada MP, untuk meminjam modal pekerjaa proyek tersebut.

Proyek yang tercantum dalam SPK tersebut adalah proyek pemeliharaan rumah dinas kepala daerah senilai Rp 340 juta di Pemerintah Provinsi Banten dan SPK pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Serang senilai Rp 549 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title