Dugaan Aksi Penipuan Marketplace di Jakarta, Perusahaan di Boyolali Alami Kerugian

Kuasa Hukum GMP, Tamil Selvan
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Sebuah platform e-commerce di Jakarta, dilaporkan ke Mapolda Jawa Tengah usai diduga melakukan tidak penipuan dalam transaksi jual beli online pada perusahaan asal Boyolali, Jawa Tengah, yakni PT Galeri Multi Payment (GMP).

Noviyanto, Sang Penggagas Keju dari Kota Susu Boyolali

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan yang merupakan kuasa hukum dari GMP menjelaskan, awalnya pada sistem marketplace tersebut terdapat fitur penginputan kode produk yang tidak dibatasi.

Setelah fitur tersebut digunakan dan dalam transaksi terjadi dugaan kesalahan sistem, pihak terlapor justru menyalahkan GMP karena mengunakan fitur tersebut.

Kata Kaesang Soal Knalpot Brong Yang Berisik

"Kami sangat keberatan atas perilaku dari terduga terlapor ini, yang kami anggap lalai dari tanggung jawab setelah diduga melakukan kesalahan sistem yang telah merugikan pihak kami justru mengalihkan tanggung jawab dan justru menyalahkan kami," katanya, Rabu, 25.Desember 2024.

Menurut Tamil, dalam periode 1 Maret hingga 1 April 2024 pihak marketplace telah memerintahkan GMP untuk mengirimkan produk dua kali atas permintaan sekali dari pembeli, dan pihak marketplace hanya membayar untuk satu produk. Sehingga untuk setiap transaksi, GMP mengalami kerugian seharga satu produk.

Oknum Pegawai Pemkab Serang Tipu Pengusaha, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala!

"Atas temuan tersebut GMP juga sudah menggugat pihak terlapor tersebut ke Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat, dan perkara sedang berproses. Sedangkan laporan kepolisian diajukan ke Polda Jawa Tengah mengingat domisili pelapor yang berada di Boyolali," ujarnya.

Terkait kerugiannya, pihaknya GMP sudah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dilanjutkan dengan laporan dugaan perbuatan pidana di Mapolda Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
img_title