Dugaan Aksi Penipuan Marketplace di Jakarta, Perusahaan di Boyolali Alami Kerugian
- Sherly/viva
Terkait kerugiannya, pihaknya GMP sudah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dilanjutkan dengan laporan dugaan perbuatan pidana di Mapolda Jawa Tengah.
"Kami jelas merasa terjebak, karena kami menggunakan fitur yang disediakan, malah saat ini kami disalahkan oleh pihak terlapor karena mengunakan fitur tersebut," ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melaporkan perusahaan tersebut ke pihak berwenang lainnya, agar dilakukan pemeriksaan mendalam dan mencegah terjadinya hal-hal di luar kontrol secara hukum dan ekonomi.
"Kami sedang berkoordinasi dan akan melaporkan perusahaan ini ke OJK, KPPU, Bursa Efek, dan meminta Komisi XI DPR RI untuk memperhatikan kasus ini sebab berkaitan dengan saham yang dimiliki oleh masyarakat luas," jelasnya.