Pengusaha Teh Prendjak Dinyatakan Pailit, Terjerat Hutang Puluhan Miliar
Saat ini, seluruh aset Bandi berada dalam status sita umum untuk pemberesan hutang kepada kreditur.
Tim Kurator yang ditunjuk pengadilan akan mengelola aset tersebut guna menyelesaikan kewajiban finansialnya.
"Sejak putusan pailit dibacakan, seluruh harta kekayaan Debitur kini berada dalam pengelolaan Tim Kurator. Mereka akan melakukan pemberesan aset agar hutang kepada kreditur bisa dilunasi," jelas Vychung.
Sampai berita ini diterbitkan, proses hukum terkait kepailitan dan kasus penggelapan masih terus berjalan.
Kreditur dan pihak Yayasan Giri Buddha kini menanti langkah lanjutan dari pengadilan terkait penyelesaian kasus ini.
Selain itu juga Tim Kurator yang ditunjuk Pengadilan akan melakukan rapat verifikasi piutang para kreditur.
Dan juga tentunya terhadap tagihan pajak-pajak atas usaha pak Bandi yang nantinya akan dicek oleh Kantor Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang.