DPRD Banten Minta Pengusaha Jangan Telat Bayar THR

Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putra
Sumber :
  • Bantenviva

Banten.Viva.co.id - Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan dan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pegawai Kota Tangerang Terima Pencairan THR dan TPK

Dede menjelaskan bahwa Komisi V mengawasi kepatuhan industri dan pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawan. 

Menurutnya, THR merupakan hak buruh yang harus dipenuhi, terutama menjelang Hari Raya yang hanya terjadi sekali dalam setahun.

Akal-akalan Bos Beras di Serang Cuan Ratusan Juta : 'Sulap' Beras Bulog Jamuran Jadi Beras Premium

"Di Cilegon, industri padat modal umumnya taat aturan dalam memberikan THR. Namun, beberapa perusahaan kecil dan menengah masih perlu dimonitor," kata Dede di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (18/3/2024).

Dede mendorong masyarakat yang bekerja di Banten dan tidak menerima THR sesuai aturan untuk melaporkan kepada dirinya atau Disnaker Banten. 

Hasil Pleno PPK Cipocok Kota Serang Untuk DPRD Banten

Ia juga mengusulkan pembukaan posko pengaduan THR secara online untuk memudahkan pelaporan.

"Kita ingin memastikan hak-hak karyawan terkait THR terpenuhi. Pengusaha diwajibkan membayar THR maksimal satu minggu sebelum hari raya,"terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title