DPRD Banten Minta Pengusaha Jangan Telat Bayar THR
- Bantenviva
Banten.Viva.co.id - Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan dan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dede menjelaskan bahwa Komisi V mengawasi kepatuhan industri dan pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawan.
Menurutnya, THR merupakan hak buruh yang harus dipenuhi, terutama menjelang Hari Raya yang hanya terjadi sekali dalam setahun.
"Di Cilegon, industri padat modal umumnya taat aturan dalam memberikan THR. Namun, beberapa perusahaan kecil dan menengah masih perlu dimonitor," kata Dede di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (18/3/2024).
Dede mendorong masyarakat yang bekerja di Banten dan tidak menerima THR sesuai aturan untuk melaporkan kepada dirinya atau Disnaker Banten.
Ia juga mengusulkan pembukaan posko pengaduan THR secara online untuk memudahkan pelaporan.
"Kita ingin memastikan hak-hak karyawan terkait THR terpenuhi. Pengusaha diwajibkan membayar THR maksimal satu minggu sebelum hari raya,"terangnya.