Pihak Ted Sieong Pertanyakan Keengganan JPU Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- Istimewa
“Direksi yang bertandatangan dalam dokumen itu, dia harus bertanggungjawab yang dianggap mengerti dan mengetahui tentang masalah perjanjian. Sehingga, direksi kalau perjanjian itu dipandang sebagai sesuatu yang dianggap melawan hukum atau sebagai tindak pidana, maka direksi itu wajib untuk dihadirkan,” jelasnya.
Mudzakkir menjelaskan, penilaian terhadap dokumen perjanjian itu yang tahu persis adalah mereka yang terlibat dalam membuat perjanjian tersebut. Salah satu yang terlibat dan membuat perjanjian serta tanda tangan itu adalah Direktur Bank. Oleh karenanya, sang petinggi wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan saksi terkait tindak pidana yang bersumber dari perjanjian tersebut.
“Kalau yang bersangkutan tidak dihadirkan, kalau dilihat dari peta perkaranya itu berarti direksi adalah memiliki keterangan kunci atau kesaksian utama pokok menentukan apakah dalam suatu proses pembuatan kontrak itu terjadi perbuatan tindak pidana atau tidak," ungkapnya.
Menurutnya, kalau jaksa tidak bisa menghadirkan seorang direksi dan pihak lain terkait dengan perjanjian tersebut, berarti tindak pidana yang bersumber dari perjanjian itu harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena keterangan sumber utamanya tidak ada.
“Kalau keterangan sumber utamanya tidak ada, berarti bagaimana menyimpulkan itu terjadi tindak pidana atau bukan tindak pidana? Atau bagaimana membuktikan itu sebuah tindak pidana kalau sumber utamanya tidak ada. Dan itu tidak bisa disimpulkan bahwa dengan melihat dokumen saja sudah selesai, tidak bisa. Karena ada dugaan terjadinya tindak pidana tadi,” tegasnya.
Mudzakkir menegaskan bahwa, jaksa maupun majelis hakim tidak bisa hanya membacakan keterangan saksi yang sudah tercatat dalam BAP, sehingga enggan menghadirkan saksi tersebut dalam persidangan. Keterangan saksi yang hanya dibacakan BAP itu apabila saksi tersebut sudah meninggal dunia.
“Tapi kalau itu tidak meninggal dunia, orangnya ada pada saat sidang. Maka saksi yang memiliki keterangan kekuatan pembuktian utama, maka harus dihadirkan. Artinya, keterangannya kalau itu sudah di BAP, berarti tidak hanya cukup dengan BAP dibacakan. Ini penting dalam filsafat pembuktian. Kalau hanya BAP dibacakan, BAP diperiksa sepihak oleh penyidik saja. Kadang-kadang didampingi penasihat hukum juga tidak boleh. Tapi kalau dibawa ke sidang pengadilan, bisa dikroscek secara objektif dan mendukung usahanya majelis hakim untuk menemukan kebenaran materiil, dan kroscek dengan kekuatan pembuktian, maka saksi itu harus dihadirkan,” katanya.