Pihak Ted Sieong Pertanyakan Keengganan JPU Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Pihak Ted Sioeng mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan nama di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan replik, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis mempertanyakan komitmen persidangan untuk mencari kebenaran. Penegasan tersebut didasari karena JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa di dalam persidangan. Hal ini, Direktur Bank Mayapada, dan Dato Sri Tahir selaku pemilik.
"Kenapa sih orang takut-takut nyebut namanya Pak Dato Tahir? Dato Tahir kan udah disebutkan di BAP-nya Terdakwa," ungkapnya, kepada wartawan seusai persidangan, ditulis Kamis, 20 Februari 2025.
Ted Sieong mengaku sudah menyebut sejumlah nama dalam BAP maupun persidangan atas dugaan keterlibatan penerima aliran dana, disertai dengan bukti-bukti. Pihaknya ingin mencari kebenaran dalam kasus dugaan penggelapan dana Bank Mayapada.
"Apakah orang-orang tertentu ini karena dia siapalah, apalah? Apakah karena dia mantan Watimpres? Atau karena dia ini adalah masuk sepuluh orang terkaya di Indonesia? Kita nggak tahu. Maksudnya kan diperiksa aja dulu," imbuhnya.
Menurutnya, pemanggilan sejumlah nama yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut memiliki landasan yang kuat berdasarkan keterangan terdakwa.
Lebih jauh, kuasa hukum mengklaim bahwa laporan yang diajukan oleh Tony Aries, yang memicu kasus ini, diduga berisi kebohongan yang disusun secara sistematis dengan tujuan menghancurkan kredibilitas dan posisi hukum terdakwa.
Bahkan, pihak Ted Sieong berpendapat bahwa terdapat kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa melalui jalur hukum pidana, yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.
"Karena keterangan terdakwa itu jelas, ada duit yang mengalir ke Dato Tahir waktu di BAP," kata Julianto.
Sementara Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menjelaskan bahwa, majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi yang dianggap penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng.
Sidang Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan.
- Istimewa
Bahkan, kata dia, majelis hakim bisa mengingatkan bahwa saksi yang tak mau memberikan keterangan dalam persidangan itu ada ancaman hukumannya sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau saksi memiliki peran utama dan penting menentukan perkara yang bersangkutan, maka hakim memiliki kewajiban meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan. Jika sudah tahu kualitas keterangan saksi itu utama dan menentukan suatu perkara dan dia tidak mau hadir, maka hakim bisa mengutipkan satu Pasal 242 (KUHP), bahwa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan berdasarkan Undang-undang di pengadilan tidak hadir dalam perkara pidana, terancam dengan hukuman 6-9 tahun," kata Mudzakkir yang diambil keterangannya sebagai ahli dalam sidang Ted Sioeng.
Menurut dia, saksi yang harus dihadirkan dalam kasus Ted Sioeng ini adalah Direksi Bank, notaris serta pejabat yang berhubungan dengan pembuatan perjanjian yang dianggap sebagai sumber terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kata dia, keterangan mereka sangat diperlukan untuk menemukan kebenaran materil dalam perkara yang menyeret Ted Sioeng ini.
“Direksi yang bertandatangan dalam dokumen itu, dia harus bertanggungjawab yang dianggap mengerti dan mengetahui tentang masalah perjanjian. Sehingga, direksi kalau perjanjian itu dipandang sebagai sesuatu yang dianggap melawan hukum atau sebagai tindak pidana, maka direksi itu wajib untuk dihadirkan,” jelasnya.
Mudzakkir menjelaskan, penilaian terhadap dokumen perjanjian itu yang tahu persis adalah mereka yang terlibat dalam membuat perjanjian tersebut. Salah satu yang terlibat dan membuat perjanjian serta tanda tangan itu adalah Direktur Bank. Oleh karenanya, sang petinggi wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan saksi terkait tindak pidana yang bersumber dari perjanjian tersebut.
“Kalau yang bersangkutan tidak dihadirkan, kalau dilihat dari peta perkaranya itu berarti direksi adalah memiliki keterangan kunci atau kesaksian utama pokok menentukan apakah dalam suatu proses pembuatan kontrak itu terjadi perbuatan tindak pidana atau tidak," ungkapnya.
Menurutnya, kalau jaksa tidak bisa menghadirkan seorang direksi dan pihak lain terkait dengan perjanjian tersebut, berarti tindak pidana yang bersumber dari perjanjian itu harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena keterangan sumber utamanya tidak ada.
“Kalau keterangan sumber utamanya tidak ada, berarti bagaimana menyimpulkan itu terjadi tindak pidana atau bukan tindak pidana? Atau bagaimana membuktikan itu sebuah tindak pidana kalau sumber utamanya tidak ada. Dan itu tidak bisa disimpulkan bahwa dengan melihat dokumen saja sudah selesai, tidak bisa. Karena ada dugaan terjadinya tindak pidana tadi,” tegasnya.
Mudzakkir menegaskan bahwa, jaksa maupun majelis hakim tidak bisa hanya membacakan keterangan saksi yang sudah tercatat dalam BAP, sehingga enggan menghadirkan saksi tersebut dalam persidangan. Keterangan saksi yang hanya dibacakan BAP itu apabila saksi tersebut sudah meninggal dunia.
“Tapi kalau itu tidak meninggal dunia, orangnya ada pada saat sidang. Maka saksi yang memiliki keterangan kekuatan pembuktian utama, maka harus dihadirkan. Artinya, keterangannya kalau itu sudah di BAP, berarti tidak hanya cukup dengan BAP dibacakan. Ini penting dalam filsafat pembuktian. Kalau hanya BAP dibacakan, BAP diperiksa sepihak oleh penyidik saja. Kadang-kadang didampingi penasihat hukum juga tidak boleh. Tapi kalau dibawa ke sidang pengadilan, bisa dikroscek secara objektif dan mendukung usahanya majelis hakim untuk menemukan kebenaran materiil, dan kroscek dengan kekuatan pembuktian, maka saksi itu harus dihadirkan,” katanya.