Pemerintah Tangerang Pindahkan Layanan e-KTP ke Kecamatan, Bupati : Satu Menit Selesai

Pemindahan kepengurusan administrasi kependudukan ke kecamatan
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi membuka layanan kepengurusan administrasi kependudukan, catatan sipil ke setiap kantor kecamatan. Di mana sebelumnya, layanan tersebut hanya dibuka di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

Otoritas Bandara Soetta Minta Penyelenggara Festival Balon Udara di Tangerang Patuhi Regulasi

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid mengatakan, pemindahan layanan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (perbup), di mana terdapat 24 pelayanan yang bisa dilakukan di kantor kecamatan dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

"Kita resmi memindahkan layanan kependudukan ke setiap kecamatan. Beberapa layanan yang ada itu antara lain, e-KTP, KIA, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga akta kematian," katanya, Kamis, 10 April 2025.

21 Ton Sampah Penuhi Anak Sungai Cisadane Tangerang Diangkut Petugas

Kata dia, pemindahan ini untuk memudahkan masyarakat yang berada atau tinggal jauh dari kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, sehingga dengan layanan di kecamatan tersebut, bisa mengefesiensikan waktu masyarakat.

"Mulai hari ini seluruh masyarakat tidak usah datang ke Disdukcapil, tidak usah antre, bisa datang ke kecamatan sesuai urusannya, langsung dilayani," ujarnya.

Atasi Kemacetan, Pemkab Tangerang Gelar Pertemuan Strategis dengan Jakarta

Maesyal juga menjamin, terkait kepengurusan kependudukan itu tidak memerlukan banyak waktu. Di mana, masyarakat bisa mendapatkannya hanya dalam waktu satu menit.

"Tidak lama-lama, seperti urusan e-KTP, nanti di rekam, dicetak, dan hanya setengah sampai satu menit langsung bisa diterima. Apabila masyarakatnya ada keperluan lain setelah direkam, difoto bisa ditinggal. Karena saat selesai dicetak, ada petugas kecamatan yang antar surat administrasi kependudukan, seperti KTP ke rumah masing masing," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title