Kades Wanakerta Ditahan Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Korban : Jangan Ada Penangguhan

Kuasa hukum korban, Abraham Nempung
Sumber :
  • Sherly/viva

Seperti yang dijelaskan kuasa hukum korban, Abraham Nempung, dalam hal ini ia dan kliennya atas nama Nurmalia, meminta agar proses hukum berjalan semestinya dan tidak memberikan celah kepada Tumpang untuk melakukan penangguhan penahanan.

Gelar Muskab Ke-14, Soma Atmaja Ditunjuk Kembali Menjadi Ketua PMI Kabupaten Tangerang

"Tentu kami minta tidak ada penangguhan hukum, karena kami sangat kecewa kalau hak itu terjado. Disini sudah jelas, Tumpang diancam dengan pasal 263 KUHPidana, 266 KUHPidana yang mana itu semua lebih dari 6 tahun, seharusnya tidak ada lagi ruang untuk dilakukan penangguhan," jelasnya.

Ia juga menegaskan, bila penangguhan dikabulkan pihak kejaksaan, maka pihaknya akan melayangkan surat terkait penolakan akan proses tersebut.

Tanggulangi Stunting, Angkasa Pura Indonesia Distribusikan Ribuan Paket Makan Gratis

"Kalau sampai iya (penangguhan), kami akan bersurat ke kejaksaan," ungkapnya.

Diketahui, Tumpang Sugian, Kades Wanakerta terjerat kasus pemalsuan dokumen tanah milik warganya. Di mana pemalsuan itu dilakukan dalam program PTSL 2022.

Ketum TP PKK Kunjungi Tangerang, Cek Layanan Kesehatan bagi Warga di 10 Kecamatan