Tutorial Lolos Ujian Praktek Pembuatan SIM dengan Mudah

Latihan Praktek Uji Berkendara Pembuatan SIM.
Sumber :
  • Polresta Serkot

Banten.Viva.co.id - Sebelum mengikuti ujian berkendara untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), enggak ada salahnya Vivanian mengikuti latihan membawa sepeda motor di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten.

img_title Kasus Sengketa Lahan SDN Kuranji Dihentikan Polda Banten, Budi Rustandi Disebut Lakukan Pengamanan Aset Daerah

Latihan berkendara untuk lulus uji SIM, rutin digelar setiap hari Minggu, ditengah gelaran Car Free Day di Ibu Kota Banten, oleh Satlantas Polresta Serkot.

Vivanian akan diajarkan dan langsung mendapat simulasi uji berkendara sepeda motor dari personel Satlantas Polresta Serkot. Sehingga saat uji praktek, bisa lolos dengan baik.

img_title Kota Serang Bakal Punya SMP Baru, Dispenbud Siapkan SMP 28 hingga Sekolah Unggulan Berbasis Tahfiz

"Kita tahu bahwa masyarakat sering terkendala saat pemohon melakukan praktek uji pada saat pembuatan SIM, karena mungkin masyarakat tidak pernah melakukan latihan saat melakukan uji praktek SIM. Satuan lalu lintas Polresta Serkot berikan tutorial praktek uji SIM gratis," ucap Kasatlantas Polresta Serkot, AKP Tiwi Afrina, Minggu, 27 April 2025.

Sebelum Vivanian melakukan uji coba praktek berkendara sepeda motor di jalur yang sudah ditentukan, layaknya tes sesungguhnya.

img_title Kepsek di Kota Serang Nekat Tarik Pungutan Siswa Baru? Dispenbud Siapkan Sanksi hingga Pencopotan

Latihan Berkendara Pembuatan SIM.

Photo :
  • Polresta Serkot

Personel Satlantas Polresta Serkot terlebih dahulu memberi materi dan mempraktekkannya langsung di depan masyarakat. Seluruh warga, bukan hanya Kota Serang, bisa datang dan mengikuti secara gratis.

"Kami melakukan pelatihan uji praktek SIM gratis untuk masyarakat agar mengetahui trik dan tips melakukan pengereman, melewati rintangan, serta mahir melihat rambu larangan. Harapannya pemohon bisa lulus dalam mengikuti tes uji praktek SIM," terangnya.

Selain tes berkendara, personel Satlantas Polresta Serkot juga menjelaskan syarat, alur serta biaya yang harus dilewati masyarakat untuk mendapatkan SIM sepeda motor, mobil dan jenis lainnya.

Menurut Aipda Agus, salah satu pelatih uji praktek SIM menerangkan bahwa syarat pembuatan surat izin berkendara yakni minimal berusia 17 tahun, mendaftar ke pelayanan, kemudian membawa surat keterangan sehat dari dokter, lulus uji psikologis, foto copy KTP 2 lembar, mengisi formulir pendaftaran, tes teori dan praktek. Jika dinyatakan lulus, harus mengantre untuk foto, sidik jari dan mengambil SIM yang telah jadi.

"Biasanya saat uji praktek banyak yang gagal karena kondisi pemohon SIM kaku dan tegang, sehingga mempengaruhi saat melakukan ujian praktek," jelas Aipda Agus, Minggu, 27 April 2025.