Insentif Budi-Agis Bukan Kebijakan Khusus, Pemkot Serang Mengacu PP 69 Tahun 2010

Pemkot Serang menjelaskan dasar hukum insentif Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia berdasarkan PP 69 Tahun 2010
Sumber :
  • Viva Banten

VIVA BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dikaitkan dengan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia bukan merupakan kebijakan yang dibuat khusus untuk keduanya.

img_title Bilal Berpeluang Jadi Calon Tunggal Ketua HIPMI Kota Serang, Bawa Misi Perkuat Pengusaha Muda

Pemkot menyebut mekanisme pemberian insentif tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penjelasan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap alokasi insentif pajak dan retribusi daerah sekitar Rp1,86 miliar dalam APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2026.

img_title Hujan Abu Gunung Anak Krakatau Sampai Kota Serang, Budi Rustandi Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar

Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Rediwinata, mengatakan keberadaan alokasi anggaran tersebut harus dilihat berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang mengaturnya.

Menurut Arif, insentif tersebut bukan semata-mata tambahan penghasilan, melainkan memiliki kaitan dengan kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah.

img_title El Nino Berpotensi Berlanjut hingga 2027, BPBD Kota Serang Waspadai Kekeringan Meluas

"Insentif ini bukan kebijakan yang dibuat khusus untuk Wali Kota Serang atau Wakil Wali Kota, tetapi merupakan mekanisme yang diatur dalam PP 69 Tahun 2010," kata Arif.

Arif menjelaskan, PP Nomor 69 Tahun 2010 mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam Pasal 4, pemberian insentif dikaitkan dengan peningkatan kinerja instansi, semangat kerja pejabat atau pegawai, pendapatan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.

Artinya, menurut Pemkot Serang, pemberian insentif memiliki tujuan yang berkaitan dengan peningkatan kinerja dan penerimaan daerah.

"Besarannya juga tidak harus menggunakan batas maksimal," ujar Arif Kamis 13 Agustus 2026. 

Karena itu, besaran yang tercantum dalam dokumen anggaran tidak serta-merta menjadi angka yang harus direalisasikan seluruhnya.

Arif menegaskan realisasi pembayaran tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku, pencapaian kinerja, serta mekanisme pembayaran.

"Berapa yang nantinya direalisasikan tetap bergantung pada ketentuan, pencapaian kinerja dan mekanisme pembayaran," katanya.

Pemkot Serang sebelumnya meluruskan informasi mengenai angka sekitar Rp1,86 miliar yang dikaitkan dengan insentif Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia.

Arif menegaskan angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni TA 2026, bukan berarti dana dengan nilai yang sama telah diterima atau dicairkan.

Halaman Selanjutnya
img_title