Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Diduga Berantas Korupsi Sambil Korupsi
Senin, 10 Maret 2025 - 15:08 WIB
Sumber :
Banten.viva.co.id –Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga :
APRI Desak KPK dan BPKP Bongkar Dugaan Korupsi Rp5,04 Triliun di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa
Laporan ini diajukan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), MAKI, KSST, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), di bawah pimpinan Ronald Loblobly.
Mereka menuding Febrie Adriansyah telah melakukan empat dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam penyidikan beberapa kasus besar di Kejaksaan Agung. Kasus yang dimaksud meliputi:
Baca Juga :
Sandi Butar Butar Dipecat Kedua Kali dari Damkar Depok, Ini Kaitan dengan Laporannya soal Dugaan Korupsi
1. Kasus Korupsi Jiwasraya
2. Kasus Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batubara di Kalimantan Timur
4. Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Halaman Selanjutnya
“Diduga, Jampidsus Febrie Adriansyah berantas korupsi sambil korupsi,” kata Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.